Google+

Facebook

pinterest

Twitter

Rss

Selasa

Grafik Kinerja Keuangan Daerah NTB 2013

0 komentar

Grafik
Agregat Provinsi, Kabupaten dan Kota
Pada triwulan I-2013, perkembangan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) relatif lebih baik dibanding kinerja periode yang sama tahun lalu.
Hingga akhir triwulan I-2013, kinerja penerimaan pendapatan Pemprov. NTB tercatat mencapai Rp503,80 miliar atau sebesar 20,21% dari target sepanjang tahun 2013. Pencapaian tersebut, lebih rendah dibanding pencapaian triwulan I-2012 yang tercatat sebesar Rp583,95 miliar atau mencapai 26,05% dari total anggaran pendapatan tahun 2012.

RINGKASAN EKSEKUTIF
Berdasarkan kinerjanya, komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan pencapaian sebesar 22,19%, lebih tinggi dibanding kinerja komponen Dana Perimbangan (transfer) yang mencapai 19,64%. Relatif rendahnya kinerja penerimaan Dana Perimbangan akibat minimnya penerimaan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak (Sumber Daya Alam) serta Dana Alokasi Khusus. Sementara pada komponen PAD, kinerjanya didorong oleh penerimaan komponen Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang mampu mencapai 37,15%. Namun demikian, terdapat sumber penerimaan yang masih belum terserap secara optimal yaitu pada komponen Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Pendapatan Retribusi Daerah.
Hingga akhir triwulan I-2013, realisasi belanja Pemprov. NTB tercatat sebesar 18,18% atau sebesar Rp452,49 miliar dari target belanja tahun 2013. Pencapaian tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian triwulan I-2012 yang tercatat sebesar 9,59%.
Berdasarkan komponennya, tingkat realisasi anggaran belanja tertinggi dialami komponen transfer bagi hasil ke Kabupaten/Kota/Desa dengan nilai mencapai Rp92,72 miliar atau sebesar 35,20% terhadap rencana anggaran tahun 2013. Kemudian disusul oleh komponen belanja hibah dengan tingkat realisasi mencapai 23,41% atau sebesar Rp174,28 miliar.

Source :Dari Berbagai Sumber

DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2013

0 komentar

Islamic Center NTB
Anggaran Proyek Rp.356 Miliar
Gubernur Nusa Tenggara Barat KH. M. Zainul Pernah mengatakan kesenjangan pembangunan antarkawasan di provinsi ini sudah menjadi masalah yang rumit dan kompleks.

Kesenjangan tersebut bukan hanya dari sisi luasan fisik dan demografi antara Pulau Lombok dan Sumbawa, tetapi juga kesenjangan antardaerah kabupaten dan kota, antarkecamatan serta antardesa dalam satu wilayah,”

gubernur Juga mengatakan pemerintah provinsi telah berupaya memanfaatkan potensi anggaran yang terbatas untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan, proporsional dan harmonis antarkawasan dan antarsektor.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2013
Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp.859.353.026.000
No Sasaran/Kabupaten Total
1 Kota Mataram 500.043.553.000
2 Kab. Lombok Barat 612.621.760.000
3 Kab. Lombok Tengah 793.651.563.000
4 Kab. Lombok Timur 932.462.555.000
5 Kab. Lombok Utara 314.808.074.000
6 Kab. Sumbawa Barat 272.959.410.000
7 Kab. Sumbawa 647.640.513.000
8 Kab. Dompu 470.825.402.000
9 Kota Bima 377.377.812.000
10 Kab. Bima 698.561.969.000

No Proyek Lelang Bulan October Dana IDR
1 PENGADAAN MESIN PENGOLAH LIMBAH (INCENERATOR) ULP Provinsi NTB 985 jt
2 PENGADAAN BIOSAFTY CABINET ULP Provinsi NTB 285,13 jt
3 Perencanaan Gedung Setwan Provinsi NTB ULP Provinsi NTB 199,68 jt
4 Pengadaan Alat Dan Mesin Pertanian ULP Provinsi NTB 1,96 M
5 Pengadaan Peralatan Rumah Potong Hewan Kota Mataram ULP Provinsi NTB 499,94 jt
6 Pekerjaan Drainase Jalan Perkotaan (Jl. Prabu Rangkasari - Jl. Kt Jelantik Gosa) 1,5 M
7 PEMBANGUNAN SENTRA PEMUDA ULP Provinsi NTB 2,3 M
8 PENGADAAN RAK BUKU ULP Provinsi NTB 340 jt
9 PENGADAAN BUKU PERPUSTAKAAN UMUM DESA/KELURAHAN ULP Provinsi NTB 1,95 M
PROYEK SAMPAI TAGGAL 30 OKTOBER

Jumat

Ketimpangan Sosial dan Syarat DOB

0 komentar

Ketimpangan Sosial
Ilustrasi By:Apache-sumbawa
Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas dua pulau, yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Dalam pelaksanaan pembangunan terhadap kedua pulau tesebut tidak merata, karena yang selalu mendapat perhatian utama, yaitu Pulau Lombok, sedangkan pulau sumbawa kurang mendapat perhatian dari pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adanya ketimpangan /kesenjangan pembangunan itu, yang menyebabkan masyarakat yang berada di Pulau Sumbawa menginginkan adanya pemekaran wilayah terhadap wilayah Nusa Tenggara Barat. Provinsi ini, nantinya akan dibagi menjadi dua provinsi yaitu:
• Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Pulau Lombok
• Provinsi Pulau Sumbawa.
Provinsi Pulau Sumbawa nantinya akan berdiri 4 kabupaten dan 1 kota. Keempat kabupaten itu meliputi: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima. Sedangka kota yang menjadi cakupannya adalah Kota Bima. Yang menjadi pertanyaannya kini, apakah apakah keempat kabupaten dan kota tersebut memenuhi syart teknis sebagai sebuah daerah otonom baru. Syarat teknis itu, meliputi kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, kemampuan keuangan, sosial budaya, sosial politij, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali.
Tujuan kajian daerah ini dalah mengetahui
• perbandingan skor syarat teknis antara calon Provinsi Pulau Sumbawa dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
(• perbandingan skor syarat teknis antara calon Provinsi Pulau Sumbawa dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya pulau Lombok,
• perbandingan skor syarat teknis antara Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya pulau Lombok dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan (• hasil kajian daerah terhadap letak lokasi ibukota calon Provinsi Pulau Sumbawa.
Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis kajian yang digunakan dalam kajian daerah ini adalah gabungan dari kajian normatif dan empirik. Sumber data yang utama dalam kajian daerah ini adalah pada data kepustakaan, yang meliputi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemekaran daerah dan data statistik. Lokasi kajiannya difokuskan pada tiga provinsi, yaitu calon Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Pulau Lombok dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data kepustakaan adalah menggunaka studi dokumen dan wawancara mendalam. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif, dengan menggunakan metode rata-rata dan kuota.
Hasil kajian, disajikan berikut ini:
1.Nilai perbandingan skor syarat teknis calon Provinsi Pulau Sumbawa dengan pembanding Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu sebanyak 478,5 point, dengan kategori kelulusan “SANGAT MAMPU” dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
2.Nilai perbandingan skor syarat teknis calon Provinsi Pulau Sumbawa dengan pembanding Provinsi Nusa Tenggara Barat khusunya Pulau Lombok, yaitu sebanyak 435,5 point, dengan kategori kelulusan “SANGAT MAMPU” dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
3.Nilai perbandingan skor syarat teknis antara Provinsi Nusa Tenggara Barat khusunya Pulau Lombok dengan pembanding Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu sebanyak 422,45 point, dengan kategori kelulusan “SANGAT MAMPU” dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
4.Menetapkan lokasi pusat Pemerintahan calon Provinsi Pulau Sumbawa adalah di Kota Sumbawa Besar.
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Perubahan UU Otonomi Daerah
• Pada tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga dilakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
• Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting namun tidak bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
• Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).
Selanjutnya dilakukan lagi perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Penutup
Perubahan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan dinamika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan perubahan tersebut akan terjadi lagi di masa-masa yang akan datang dalam rangka penyempurnaan pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Kamis

Sembilan Fraksi DPR RI Setujui RUU PPS

0 komentar

RUU PPS
Ilustrasi By:Apache-sumbawa
Sembilan fraksi DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap 65 Rancangan Undang Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan oleh Komisi II dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (24/10/2013). RUU PPS adalah salah satu dari 65 RUU DOB yang diajukan. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris KP3S DR Salim HS yang dihubungi via telepon seluler beberapa menit seusai menghadiri sidang paripurna di gedung Nusantara 2 DPR RI.
Menurut DR Salim HS, bila dilihat dari sisi kelengkapan syarat-syarat yang diajukan, RUU PPS merupakan DOB yang paling terlengkap dibanding lainnya.
Bahkan dalam pandangan fraksi PKS disampaikan secara khusus tentang kesiapan PPS menjadi DOB. Sementara delapan fraksi lainnya hanya menyampaikan dukungannya secara umum terhadap 65 DOB yang diajukan.
Langkah selanjutnya, seluruh RUU DOB yang disetujui DPR tersebut akan dibawa ke eksekutif untuk dibahas. Bila pembahasan antara DPR RI dengan Eksekutif lancar, jelas DR Salim HS, maka pemerintah selanjutnya mengeluarkan Ampres (Amanat Presiden). “Bisanya sekitar dua atau tiga minggu lagi Ampres bisa terbit,” sebut DR Salim HS.
Source:www.pulausumbawanews.com

Minggu

Kelengkapan Administrasi PPS Lengkap, PPS Menunggu Paripurna

0 komentar

Fahri Hamzah
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS,
Perjuangan Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) untuk mewujudkan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) tinggal menunggu waktu. Pasalnya secara resmi, Komisi II DPR RI telah menyatakan berkas administrasi PPS yang diajukan oleh KP3S telah lengkap 100%. Dalam surat Sekjen DPR RI Nomor LG/07311/DPR RI/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pemberitahuan Hasil Verifikasi Persyaratan Administrasi Usul Pembentukan DOB yang ditujukan kepada Ketua KP3S Jakarta Dr.H. Sanusi, SPOG, PLT Deputi Persidangan dan KSAP Sekjen DPR Tatang Sutharsa, SH menjelaskan sesuai hasil keputusan Rapat Intern Komisi II DPR RI tanggal 18 Juni 2013 dan hasil verifikasi administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah terhadap seluruh usulan pembentukan daerah otonomi baru pada tanggal 7 Juni 2013 sampai dengan 9 Juni 2013, bersama ini kami memberitahuakan dengan hormat, bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat usulan pembentukan calon daerah otonomi Provinsi Pulau Sumbawa yang merupakan pemekaran dari Provinsi Nusatenggara Barat. “Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan check list hasil verifikasi administrasi untuk usulan pembentukan daerah otonom baru dimaksud, untuk dapat disempurnakan sesuai catatan pada cehecklist kolom keterangan dan disampaikan kepda komisi II DPR RI paling lambat tanggal 12 Juli 2013.” tulis Tatang dalam surat tersebut. Dalam lampiran yang terdapat disurat ini, Sumbawanews menelusuri 12 persyaratan utama yang disyaratkan PP Nomor 78 tahun 2007 telah dipenuhi oleh PPS dan tidak ada catatan tambahan untuk melengkapi syarat-syarat lain. Konsolidasi Internal KP3S dengan Fahri Hamzah Menindaklanjuti surat dari Sekjen DPR RI tersebut, KP3S Mataram dan Jakarta melakukan konsolidasi internal dengan anggota DPR RI Fahri Hamzah. Konsolidasi ini dilakukan karena dari 10 anggota DPR RI asal NTB, Fahrilah yang terdepan mempejuangkan PPS di DPR RI selama ini dan sangat rutin berkomunikasi dengan tim KP3S baik Jakarta maupun Mataram. Dalam pertemuan ba’da shalat Jum’at (12/7) yang dihadiri oleh Ketua KP3S Mataram Dr. H. Siti Maryam, Sekjen KP3S Mataram Dr.H Salim HS, Bendahara KP3S Mataram Judhiar Abdulkadir dan Wakil Sekjen KP3S Jakarta Arif Hidayat, diperoleh informasi bahwa Komisi II telah menyetujui Daerah Otomi Baru (DOB) yang akan diusulkan pada tahun 2013 ini. “Saya berharap teman-teman KP3S juga mengadakan komunikasi dengan pihak Depdagri, agar setelah setelah PPS menjadi AMPRES tidak bermasalah,” saran Fahri kepada tim KP3S. Sementara itu, informasi yang didapatkan dari sumber Sumbawanews.com di Komisi II DPR RI mengakui PPS sudah masuk dalam usulan Komisi II DPR, “saat ini ada 28 usulan DOB baru dari komisi II, salah satunya PPS,” ungkap Sumber Sumbawanews yang enggan disebutkan namanya seraya menambahkan DOB baru tersebut akan diparipurnakan pada persidangan setelah reses pertengahan Agustus mendatang.