Google+

Facebook

pinterest

Twitter

Rss

Jumat

Ketimpangan Sosial dan Syarat DOB


Ketimpangan Sosial
Ilustrasi By:Apache-sumbawa
Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas dua pulau, yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Dalam pelaksanaan pembangunan terhadap kedua pulau tesebut tidak merata, karena yang selalu mendapat perhatian utama, yaitu Pulau Lombok, sedangkan pulau sumbawa kurang mendapat perhatian dari pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adanya ketimpangan /kesenjangan pembangunan itu, yang menyebabkan masyarakat yang berada di Pulau Sumbawa menginginkan adanya pemekaran wilayah terhadap wilayah Nusa Tenggara Barat. Provinsi ini, nantinya akan dibagi menjadi dua provinsi yaitu:
• Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Pulau Lombok
• Provinsi Pulau Sumbawa.
Provinsi Pulau Sumbawa nantinya akan berdiri 4 kabupaten dan 1 kota. Keempat kabupaten itu meliputi: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima. Sedangka kota yang menjadi cakupannya adalah Kota Bima. Yang menjadi pertanyaannya kini, apakah apakah keempat kabupaten dan kota tersebut memenuhi syart teknis sebagai sebuah daerah otonom baru. Syarat teknis itu, meliputi kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, kemampuan keuangan, sosial budaya, sosial politij, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali.
Tujuan kajian daerah ini dalah mengetahui
• perbandingan skor syarat teknis antara calon Provinsi Pulau Sumbawa dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
(• perbandingan skor syarat teknis antara calon Provinsi Pulau Sumbawa dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya pulau Lombok,
• perbandingan skor syarat teknis antara Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya pulau Lombok dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan (• hasil kajian daerah terhadap letak lokasi ibukota calon Provinsi Pulau Sumbawa.
Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis kajian yang digunakan dalam kajian daerah ini adalah gabungan dari kajian normatif dan empirik. Sumber data yang utama dalam kajian daerah ini adalah pada data kepustakaan, yang meliputi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemekaran daerah dan data statistik. Lokasi kajiannya difokuskan pada tiga provinsi, yaitu calon Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Pulau Lombok dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data kepustakaan adalah menggunaka studi dokumen dan wawancara mendalam. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif, dengan menggunakan metode rata-rata dan kuota.
Hasil kajian, disajikan berikut ini:
1.Nilai perbandingan skor syarat teknis calon Provinsi Pulau Sumbawa dengan pembanding Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu sebanyak 478,5 point, dengan kategori kelulusan “SANGAT MAMPU” dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
2.Nilai perbandingan skor syarat teknis calon Provinsi Pulau Sumbawa dengan pembanding Provinsi Nusa Tenggara Barat khusunya Pulau Lombok, yaitu sebanyak 435,5 point, dengan kategori kelulusan “SANGAT MAMPU” dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
3.Nilai perbandingan skor syarat teknis antara Provinsi Nusa Tenggara Barat khusunya Pulau Lombok dengan pembanding Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu sebanyak 422,45 point, dengan kategori kelulusan “SANGAT MAMPU” dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
4.Menetapkan lokasi pusat Pemerintahan calon Provinsi Pulau Sumbawa adalah di Kota Sumbawa Besar.
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Perubahan UU Otonomi Daerah
• Pada tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga dilakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
• Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting namun tidak bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
• Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).
Selanjutnya dilakukan lagi perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Penutup
Perubahan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan dinamika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan perubahan tersebut akan terjadi lagi di masa-masa yang akan datang dalam rangka penyempurnaan pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar